Senin, 09 Februari 2015

Malaysia Resmi Larang Film Fifty Shades of Grey

Kuala Lumpur (SI Online) -Lembaga Penapis Filem (LPF)---Badan Sensor Film-nya Malaysia, tegas melarang edar dan putar film berjudul Fifty Shades of Grey di seluruh Malaysia. Larangan tersebut diterbitkan, menyusul diketahui adanya jadwal mulai Kamis (12 Februari) mendatang, film tersebut hendak edar dan putar serentak negara-negara  di kawasan Asia Tenggara. 

Dikutip dari The Star, film yang dibintangi Dakota Johnson dan Jamie Dorman tersebut merupakan suguhan pornografi yang dilengkapi dengan adegan-adegan tidak elok dan sadis terhadap diri perempuan. Suguhan adegan sadis; ada seorang lelaki yang memiliki kelainan seksual. Tergambar, untuk berhubungan seks,  seorang perempuan harus terlebih dahulu dibuat tidak berdaya; diikat di tempat tidur dan dicambuk---keluhan kesakitan perempuan itu untuk meningkatkan gairah seksual laki-laki tersebut.

Abdul Halim Abdul Hamid, Kepala LPF Malaysia, seperti dikutip media tersebut mengungkapkan, film buah karya dan sekaligus disutradarai Sam Taylor Jahnson itu, lebih tepat disebut sebagai pornografi daripada sebuah film. “Dewan pada LPF membuat keputusan tersebut, setelah mempertimbangkan menerbitkan larangan edar dan putar film tersebut, karena isi film dengan konten seksualnya yang sangat mencolok,”tegasnya.

Dihampir semua media sosial, film Fifty Shades of Grey, sempat lama bertahan menjadi tranding topic-- yang paling banyak diperbicangkan dan mendapat komentar. Film tersebut diangkat dari novel  dengan judul sama buah karya E. L. James, yang terbit dalam tahun 2011. Menjadi novel  laris beredar luas hingga lebih seratus juta copy dan diterjemahkan kedalam lebih dari 90 bahasa, mengalahkan rekor penjualan novel laris serial Harry Potter. 

Dalam perbincangan di media sosial, film ini dikategorikan ke dalam genre erotic romantic drama. Mengisahkan hubungan percintaan antara Anastasia Steele yang seorang mahasiswi dari sebuah perguruan tinggi, yang tertarik dengan pemuda Christian Grey, seorang pebisnis usia muda.  Banyak menampilkan  adegan ranjang dihampir sepanjang durasi film. Akibatnya Malaysia melarang edar dan pemutaran film ini, karena mengategorikan film ini lebih menonjolkan pornografi.

Malaysia, kemudian tercatat sebagai negara pertama di kawaasan Asia Tenggara yang melarang peredaran dan pemutaran film ini. Sementara, belum diketahui bagaimana sikap Badan Sensor Film (BSF) Indonesia. Sangat berharap BSF akan membuat keputusan yang sama. Namun, sebuah media cetak terbitan Jawa Timur, edisi Jumat (6 Februari) lalu, memberi  perhatian dan menempatkan kabar tentang larangan tegas yang dikeluarkan negeri  jiran Malaysia tersebut, hanya menjadi berita dua kolom di sudut bawah halaman dalam rubrik Show & Selebriti, yang tidak terlalu mencolok. 

Keputusan Malaysia melarang edar dan pemutaran film tersebut di seluruh negeri, sangat mengejutkan banyak pihak di kalangan perfilman serta penikmat film. Namun pihak-pihak mendukung,  melihat sebagai keputusan tersebut bukan sebuah kontroversi melainkan justru  menunjukkan integritas Malaysia, yang sama sekali tidak terpengaruh;  badan-badan sensor dari sejumlah negara lain, yang meloloskan edar dan pemutaran film tersebut di negara masing-masing.

The British Board of Film Classification (BBFC) misalnya, meloloskan film tersebut dapat beredar dan diputar di seluruh daratan Inggris Raya, utuh tanpa ada pemotongan adegan sedikitpun. Sedang di Amerika Serikat, film ini mendapat label katagori R, atau Restricted yang berarti jika ada penonton berusia kurang dari 17 tahun, dalam menonton pemutaran film ini harus didampingi orang tua atau orang dewasa.

Rep   :  Muhammad Halwan / dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar